Pages

Kegiatan Konseling Rumah Tangga

Ketua BP 4 Sedang Memberi Nasihat Kepada Pasangan Suami-Istri Yang Bermasalah.

Pemberian Bantuan

Penyerahan Bantuan Secara Simbolis Dari UPZ Kepada Bapak Munir Desa Pelem Kecamatan Purwosari, Sebuah Mesin Kompresor.

Sosialisasi UU Perkawinan

Kepala KUA Kecamatan Purwosari Drs. H. Makhful, M.Ag sedang memberikan materi pada kegiatan pembinaan remaja dan sosialisasi UU perkawinan di MA Nurul Ulum Purwosari.

Pembinaan Rutin

Pembinaan Rutin Rapat Dinas Pembantu Penghulu Sekecamatan Purwosari oleh Kepala KUA.

Pemeriksaan Berkas Calon Pengantin

Perlu Pemeriksaan Catin Dan Wali (Rafaan) Sebelum Pelaksanaan Akad Nikah.

Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwosari

KUA Kecamatan Purwosari nampak dari depan, siap melayani masyarakat dengan tulus dan ikhlas.

Jum'at Keliling

Kegiatan Jum'at Keliling, Kepala KUA Khutbah Di Masjid Desa Ngrejeng Kecamatan Purwosari.

Minggu, 18 Mei 2014

Standar Operasional Pelayanan (SOP) Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro



 Pelayanan Organisasi
NO
JENIS PELAYANAN
SATUAN UKURAN
STANDAR / TARGET
1
Pembinaan Karyawan/Ti Dalam Hal Pelayanan Pada Masyarakat
 Bulan / Kali
1 / 1
2
PEMBINAAN P3N
 Bulan / Kali
 1 / 1
  3
PENYAMPAIAN LAPORAN KE KAN KEMENAG:
A. Bulanan
B.
Triwulan
C.
Semester
D. Tahunan
 Tanggal/Bulan


Bulan
Bulan
Bulan

Bulan

1/1
1/1
6/1

12/1
4
Penyerahan Formulir NR (N1 S.D. N6)
Menit
15
5
Pemberian Rekomendasi Permohonan Bantuan Masjid
Menit
15
6
Pemberian Informasi Data Keagamaan
Menit
15
7
Pemberian Surat Keterangan Masuk Islam
Menit
15
 Pelayanan Teknis dan Adminstrasi Nikah/Rujuk
NO
JENIS PELAYANAN
SATUAN UKURAN
STANDAR/TARGET
1
Penyerahan Formulir Pendaftaran Pernikahan (N7)
Menit
5
2
Pemberitahuan Biaya Nikah
Rupiah
Sesuai Peraturan
3
Pengumuman / Jadwal Pernikahan
Menit
5
4
Penasehatan CATIN
Menit/Pasang
15/1
5
Pengawasan Dan Pencatatan Akad Nikah
Menit/Pasang
15/1
6
Konfirmasi Waktu Pelaksanaan Nikah (N7)
Menit/Pasang
5/1
7
Penyerahan Kutipan Akta Nikah Kepada Pengantin (NA)
Menit/Pasang
5/1
8
Pemberian Rekomendasi Nikah
Menit/Orang
5/1
9
Legalisir Kutipan Akta Nikah
Menit/Orang
10/1
10
Pemberian Keterangan Mengetahui Status Belum Menikah
Menit/Orang
10/1
11
Pemberian Duplikat Kutipan Akta Nikah
Menit
10
 Pelayanan Teknis dan Administrasi,  Kependudukan,  Keluarga Sakinah dan Kemitraan
NO
JENIS PELAYANAN
SATUAN UKURAN
STANDAR / TARGET
1
Pemberian Bimbingan Perkawinan Kepada Calon Pengantin
Menit/Pasang
15/1
2
Pembinaan Fikih Munakahat Dan Uu No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Pp No.9 Tahun 1975
Tahun/Kali
1 / 2
3
Penyelenggaraan Suscatin (Kursus Calon Pengantin)
Tahun/Kali
1 / 2
4
Pembinaan Keluarga Sakinah
Tahun/Kali
1/2
6
Konsultasi Krisis Rumah Tangga
Jam/Orang
1/1
7
Konsultasi Waris, Wali Dan Hibah
Menit/Orang
30/1
8
Penyerahan Data Umat Beragama Ke Kemenag
Bulan
Januari

 Pelayanan Teknis dan Administrasi Kemasjidan
NO
JENIS PELAYANAN
SATUAN UKURAN
STANDAR / TARGET
1
Pemberian Informasi Data Rumah Ibadah (Masjid,Langgar Dan Musholla)
Tahun/Kali
1/1
2
Pembinaan Adminstrasi Terhadap Pengurus Masjid Dan Perpustakaannya
Tahun/Kali
1/1
3
Pendistribusian Buku Pedoman Kemasjidan Dan Pedoman Diklat
Tahun/Kali
1/1
4
Koordinasi Dengan Pengurus Masjid
Tahun/Kali
1/1
5
Penentuan Masjid Binaan
Jam
1
6
Penentuan Masjid Teladan
Hari
3

Pelayanan Teknis dan Administrasi ZIS dan Wakaf
NO
JENIS PELAYANAN
SATUAN UKURAN
STANDAR / TARGET
1
Sosialisasi Uu Zakat No.14 Tahun 2004
Tahun/Kali
1/1
2
Penyuluhan Tentang Zakat, Infaq Dan Shadaqah
Bulan
Ramadhan
3
Penyampaian Sk Pembentukan Baz Upz Kelurahan
Tahun/Kali
5/1
6
Pemberian Informasi Tanah Wakaf
Bulan/Kali
6/1
7
Monitoring Stok Blanko Tanah Wakaf
Tahun/Kali
1/1
8
Inventarisasi Tanah Wakaf Yang Bermasalah
Tahun/Kali
1/1
9
Penyelesaian Sertifikasi Tanah Wakaf
Jam
1
10
Pembinaan Nadzir
Tahun/Kali
1/1
11
Pembuatan Aiw / APAIW
Menit
30
12
Penyerahan Salinan Aiw / Apaiw
Menit
15
13
Pelayanan Pengaduan Tanah Wakaf Dan Pemberian Solusi Terhadap Tanah Wakaf Yang Bermasalah
Jam
1
14
Penjelasan Zis Bagi Jamaah Haji
Menit
15

Pelayanan Informasi Tentang Madrasah,  Pondok Pesantren,  Haji dan Umrah
NO
JENIS PELAYANAN
SATUAN UKURAN
STANDAR / TARGET
1
Penjelasan Izin Operasional
Menit
15
2
Penjelasan Legalisasi Ijazah Madrasah
Menit
15
3
Penjelasan Permohonan Bantuan Pondok Pesantren
Menit
15
4
Penjelasan Pendaftaran Haji Dan Umrah
Menit
15
5
Bimbingan Manasik Haji
Tahun/Kali
1/1
6
Bekerjasama Dengan Kan Kemenag Untuk Bimbingan Pasca Haji
Tahun/Kali
1/1

Pelayanan Lintas Sektoral
NO
JENIS PELAYANAN
SATUAN UKURAN
STANDAR / TARGET
1
Pemberian Pengantar Imunisasi Ke Puskesmas Bagi Calon Pengantin
Menit
15
2
Penyuluhan narkoba bekerja sama dengan subdin kesehatan, polsek dan kecamatan.
Tahun/Kali
1/1
3
Pembinaan Keluarga Sakinah Bekerja Sama  Dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Situbondo
Tahun/Kali
1/1
4
Penyelenggaraan Jum’at Bersih Bekerja Sama Dengan Pengurus Masjid Dan Langgar
Bulan/Kali
1/1
6
Pembinaan Kerukunan Umat Beragama Bekerja Sama Dengan Fkub
Tahun/Kali
1/1

Pelayanan Produk Halal  dan  Hisab Ru’yah
NO
JENIS PELAYANAN
SATUAN UKURAN
STANDAR / TARGET
1
Penjelasan Tentang Produk Halal
Menit
15
2
Penjelasan Tentang Pengukuran Arah Kiblat
Menit
15
3
Pelayanan Tentang Pengukuran Arah Kiblat (Tempat Ibadah)
Jam
1
4
Pelayanan Pengukuran Arah Kiblat (Kuburan)
Jam
1
5
Bekersama Dengan Kan Kemenag Untuk Pembinaan Pada Pemotongan Hewan Dan Home Industri
Tahun/Kali
1/1
KETERANGAN:

     SOP INI DAPAT DILAKSANAKAN SEBAGAIMANA KETENTUAN TERSEBUT DIATAS JIKA TIDAK ADA KENDALA TEKNIS

Standar Operasional Pelayanan Pada Kua Purwosari

-       Pelayanan Pencatatan Nikah
1.        Pegawai pencatat nikah (PPN) dijabat oleh kepala kua yang melakukan pemeriksaan persyaratan, pengawasan dan pencatatan peristiwa nikah dan rujuk, pendaftaran cerai talak, cerai gugat serta melakukan bimbingan perkawinan. Pemberitahuan kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir pemberitahuan (N7) dan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
2.      Surat keterangan untuk nikah dari kepala desa/lurah (N1)
3.      Foto copy akta kelahiran/surat kenal lahir, foto copy ktp dan foto copy kartu keluarga.
4.      Mengisi surat keterangan asal-usul calon mempelai dari kepala desa/lurah (N2)
5.      Surat persetujuan kedua calon mempelai (N3)
6.          Surat keterangan tentang orang tua (ibu dan ayah) dari kepala desa/lurah/pejabat setingkat (N4)
7.          Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon mempelai (pria/wanita) yang belum mencapai usia 21 tahun, serta izin dari pengadilan agama jika izin dari kedua orang tua atau walinya tidak ada (N5)
8.          Dispensasi dari pengadilan agama bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum mencapai umur 16 tahun
9.      Surat izin dari atasan/kesatuan jika calon mempelai anggota tni/polri.
10.  Putusan pengadilan berupa izin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
11.      Akta cerai dari pengadilan agama bagi pasangan calon suami/istri yang berstatus duda/janda (cerai talak/cerai gugat).
12.      Kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama.
13.      Akta kematian atau surat keterangan kematian  suami/istri yang dibuat oleh kepala desa/lurah atau pejabat setingkat bagi janda/duda yang ditinggal mati (n6). Serta melampirkan buku nikah terdahulu.
14.      Izin untuk menikah dari kedutaan/kantor perwakilan negara bagi warga negara asing dan harus diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia oleh penerjemah resmi.
15.    Pas photo ukuran 2x3  6  lembar.

-       Pelaksanaan Akad Nikah
o    Pelaksanaan akad nikah dilakukan dalam tenggang waktu 10 hari kerja setelah pendaftaran, jika dilakukan sebelum masa tenggang waktu tersebut maka harus dilampiri surat dispensasi dari camat setempat.
o   Akad nikah dilaksanakan di kantor urusan agama (kua) kecamatan setempat setiap hari kerja dari hari senin s.d jum’at pukul 07.00 s.d 15.30 wib.
o   Akad nikah dapat dilaksanakan diluar kantor urusan agama dan diluar jam kerja atas permintaan calon pengantin atau wali setelah mendapat persetujuan dari ppn (kepala kua kecamatan).
o   Biaya pencatatan nikah sebesar rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) berdasarkan peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2000 disetor ke bendahara pembantu penerimaan nr di kua.
o   Membebaskan biaya pencatatan nikah/rujuk bagi pasangan calon pengantin yang tidak mampu dengan menunjukkan surat keterangan miskin yang ditandatangani kepala desa/lurah yang diketahui camat.
o   Bagi calon mempelai istri yang akan melangsungkan akad nikah di luar wilayah tempat tinggalnya, maka harus mendapatkan surat rekomendasi  dari kepala kua kecamatan setempat.
o   Buku nikah diserahkan sesaat setelah ijab qabul di laksanakan.

-       Pelayanan Andon Nikah / Di Luar Kecamatan
o    Surat-surat sebagaimana persyaratan diatas no.1 s/d 13.
o    Pengantar dari kepala desa/kuwu
o    Keterangan wali bagi andon perempuan

-     Pelayanan Pencatatan  Rujuk
o   Rujuk dilaksanakan atas permohonan bekas suami dan istri selama dalam iddah raj’i ( talak 1 dan 2 bukan kerena gugat cerai istri /bain sughro)
o   Melengkapi persyaratan berupa : akta cerai bekas suami dan bekas istri ( asli)
o   Surat keterangan untuk rujuk (r1) dari kepala desa /kuwu
o   Membayar biaya pencatatan sebesar 30.000 kepada bendahara pembantu penerimaan nr pada kua.
o   Akta rujuk diserahkan sesaat setelah akad untuk dipergunakan mengambil buku nikah pada pengadilan agama.

-     Pelayanan Salinan/ Duplikat  Akta Nikah
o    Mengisi form permohonan
o    Membawa surat keterangan hilang/rusak dari kepolisian setempat
o    Pas photo 2x3 = 2 lembar
o    Dokumen yang rusak dikembalikan ke kua.

-    Pelayanan Pencatatan Nikah Wna Dan Wni (Campuran)
1.        Calon suami/isteri yang wni terlebih dahulu melengkapi surat tersebut dalam persyaratan administrasi.
2.        Calon suami/isteri yang wna bervisa turis atau untuk keperluan menikah saja harus melengkapi:i
o     Photo copy passport.
o     Surat tanda melapor diri dari polda/polres.
o     Akta kelahiran
o     Surat keterangan ijin dari kedutaan/diplomatik.
3.        Calon suami/isteri yang wna bervisa kerja atau sebagai tenaga kerka asing selain sarat diatas juga melengkapi :
o     Surat keterangan pendaftaran penduduk sementara
o     Keterangan ijin masuk sementara dari imigrasi.
o     Surat model k ii dari kependudukan.
o     Tanda lunas pajak asing
Semua surat/ dokumen yang tertulis dalam bahasa asing harus terlebih dahulu diterjemahkan kedalam bahasa indonesia oleh penterjemah resmi (memiliki ijin dan disumpah).
-      Pelayanan Legalisasi Akta Nikah
-       Pelayanan Ikrar Masuk Islam
-       Pelayanan Ikrar Tanah Wakaf
o    Membawa bukti kepemilikan tanah yang sah ( sertifikat/letter c/akta jual beli/akta hibah dll)
o    Surat keterangan ahli waris , surat pernyataan wakaf
o    Foto copy ktp wakif, anggota nadzir dan 2 saksi
o    Sppt pbb tahun berjalan
o    Mengisi form w1-w2-w5 ( disediakan kua) ,materai 6000 = 12  buah
o    Mengisi blanko BPN.

-       Pelayanan Bimbingan/Konsultasi
o    Mengisi form pendaftaran ,mengisi buku tamu
o    Menunjukkah bukti nikah / surat nikah

                  PURWOSARI, 17 OKTOBER 2013.