- Pelayanan Pencatatan Nikah
1.
Pegawai
pencatat nikah (PPN) dijabat oleh kepala kua yang melakukan pemeriksaan
persyaratan, pengawasan dan pencatatan peristiwa nikah dan rujuk, pendaftaran
cerai talak, cerai gugat serta melakukan bimbingan perkawinan. Pemberitahuan
kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir pemberitahuan
(N7) dan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
2.
Surat
keterangan untuk nikah dari kepala desa/lurah (N1)
3.
Foto
copy akta kelahiran/surat kenal lahir, foto copy ktp dan foto copy kartu
keluarga.
4.
Mengisi
surat keterangan asal-usul calon mempelai dari kepala desa/lurah (N2)
5.
Surat
persetujuan kedua calon mempelai (N3)
6.
Surat
keterangan tentang orang tua (ibu dan ayah) dari kepala desa/lurah/pejabat
setingkat (N4)
7.
Izin
tertulis orang tua atau wali bagi calon mempelai (pria/wanita) yang belum
mencapai usia 21 tahun, serta izin dari pengadilan agama jika izin dari kedua
orang tua atau walinya tidak ada (N5)
8.
Dispensasi
dari pengadilan agama bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan
bagi calon istri yang belum mencapai umur 16 tahun
9.
Surat
izin dari atasan/kesatuan jika calon mempelai anggota tni/polri.
10.
Putusan
pengadilan berupa izin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
11.
Akta
cerai dari pengadilan agama bagi pasangan calon suami/istri yang berstatus
duda/janda (cerai talak/cerai gugat).
12.
Kutipan
buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya
terjadi sebelum berlakunya undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan
agama.
13.
Akta
kematian atau surat keterangan kematian suami/istri yang dibuat oleh
kepala desa/lurah atau pejabat setingkat bagi janda/duda yang ditinggal mati
(n6). Serta melampirkan buku nikah terdahulu.
14.
Izin
untuk menikah dari kedutaan/kantor perwakilan negara bagi warga negara asing
dan harus diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia oleh penerjemah resmi.
15. Pas
photo ukuran 2x3 6 lembar.
-
Pelaksanaan
Akad Nikah
o
Pelaksanaan
akad nikah dilakukan dalam tenggang waktu 10 hari kerja setelah pendaftaran,
jika dilakukan sebelum masa tenggang waktu tersebut maka harus dilampiri surat
dispensasi dari camat setempat.
o Akad nikah dilaksanakan
di kantor urusan agama (kua) kecamatan setempat setiap hari kerja dari hari
senin s.d jum’at pukul 07.00 s.d 15.30 wib.
o Akad nikah dapat
dilaksanakan diluar kantor urusan agama dan diluar jam kerja atas permintaan
calon pengantin atau wali setelah mendapat persetujuan dari ppn (kepala kua
kecamatan).
o Biaya pencatatan nikah
sebesar rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) berdasarkan peraturan pemerintah
nomor 51 tahun 2000 disetor ke bendahara pembantu penerimaan nr di kua.
o Membebaskan biaya
pencatatan nikah/rujuk bagi pasangan calon pengantin yang tidak mampu dengan
menunjukkan surat keterangan miskin yang ditandatangani kepala desa/lurah yang
diketahui camat.
o Bagi calon mempelai istri
yang akan melangsungkan akad nikah di luar wilayah tempat tinggalnya, maka
harus mendapatkan surat rekomendasi dari kepala kua kecamatan setempat.
o Buku nikah diserahkan
sesaat setelah ijab qabul di laksanakan.
- Pelayanan Andon Nikah /
Di Luar Kecamatan
o Surat-surat sebagaimana
persyaratan diatas no.1 s/d 13.
o Pengantar dari kepala
desa/kuwu
o Keterangan wali bagi
andon perempuan
- Pelayanan Pencatatan
Rujuk
o Rujuk dilaksanakan atas
permohonan bekas suami dan istri selama dalam iddah raj’i ( talak 1 dan 2 bukan
kerena gugat cerai istri /bain sughro)
o Melengkapi persyaratan
berupa : akta cerai bekas suami dan bekas istri ( asli)
o Surat keterangan untuk
rujuk (r1) dari kepala desa /kuwu
o Membayar biaya pencatatan
sebesar 30.000 kepada bendahara pembantu penerimaan nr pada kua.
o Akta rujuk diserahkan
sesaat setelah akad untuk dipergunakan mengambil buku nikah pada pengadilan
agama.
- Pelayanan Salinan/
Duplikat Akta Nikah
o Mengisi form permohonan
o Membawa surat keterangan
hilang/rusak dari kepolisian setempat
o Pas photo 2x3 = 2 lembar
o Dokumen yang rusak
dikembalikan ke kua.
- Pelayanan Pencatatan
Nikah Wna Dan Wni (Campuran)
1.
Calon suami/isteri
yang
wni terlebih dahulu melengkapi surat tersebut dalam persyaratan administrasi.
2.
Calon suami/isteri yang wna bervisa turis atau untuk
keperluan menikah saja harus melengkapi:i
o Photo copy
passport.
o Surat tanda
melapor diri dari polda/polres.
o Akta kelahiran
o Surat keterangan
ijin dari kedutaan/diplomatik.
3.
Calon suami/isteri yang wna bervisa kerja atau sebagai
tenaga kerka asing selain sarat diatas juga melengkapi :
o Surat keterangan
pendaftaran penduduk sementara
o Keterangan ijin
masuk sementara dari imigrasi.
o Surat model k ii
dari kependudukan.
o Tanda lunas
pajak asing
Semua surat/ dokumen yang tertulis
dalam bahasa asing harus terlebih dahulu diterjemahkan kedalam bahasa indonesia
oleh penterjemah resmi (memiliki ijin dan disumpah).
- Pelayanan Legalisasi
Akta Nikah
-
Pelayanan Ikrar Masuk Islam
-
Pelayanan Ikrar Tanah Wakaf
o Membawa bukti kepemilikan
tanah yang sah ( sertifikat/letter c/akta jual beli/akta hibah dll)
o Surat keterangan ahli
waris , surat pernyataan wakaf
o Foto copy ktp wakif,
anggota nadzir dan 2 saksi
o Sppt pbb tahun berjalan
o Mengisi form w1-w2-w5 (
disediakan kua) ,materai 6000 = 12 buah
o Mengisi blanko BPN.
- Pelayanan Bimbingan/Konsultasi
o Mengisi form pendaftaran
,mengisi buku tamu
o Menunjukkah bukti nikah /
surat nikah
PURWOSARI, 17
OKTOBER 2013.
0 komentar:
Posting Komentar