Pages

Jumat, 16 Mei 2014

Teliti Untuk Validasi

          Sebelum melakukan akad atau sumpah perkawinan semua perlengkapan administrasi harus dipenuhi oleh kedua mempelai baik pria maupun wanita. Di Negara Indonesia yang berdasarkan hukum, segala sesuatu yang bersangkut paut dengan harus dicatat, seperti halnya kelahiran, kematian dan begitu juga dengan perkawinan. Perkawinan termasuk erat dengan masalah kewarisan, kekeluargaan sehingga perlu dicatat untuk agar ada tertib hukum dan tidak menimbulkan suatu polemik dikemudian hari.
           Jikalau akan melangsungkan pernikahan dengan sesama warga negara Indonesia, maka ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dan diserahkan pada saat pendaftaran pernikahan, yaitu:
Persyaratan Untuk calon pengantin (catin) laki-laki:
  1. Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan/Desa.
  2. Persetujuan kedua calon pegantin (N3).
  3. Surat Rekomendasi/Pindah Nikah dari KUA Kecamatan (sesuai KTP) bagi yang bukan penduduk asli daerah tersebut.
  4. Fotokopi KTP, KK/Keterangan Domisili, Akta Kelahiran dan Ijazah @ 2 lembar.
  5. Akta Cerai Asli bagi yang telah berstatus duda cerai.
  6. Surat Keterangan/Akta Kematian istri dan kutipan akta nikah terdahulu bagi duda karena meninggal dunia.
  7. Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru @ 4 lembar.
  8. Ijin dari kesatuan bagi anggota TNI dan POLRI.
  9. Ijin dari Pengadilan Agama bagi yang hendak berpoligami.
  10. Dispensasi nikah dari Pengadilan Agama bagi catin laki-laki yang belum berusia 19.
  11. Ijin dari orangtua (N5) bagi catin yang belum berusia 21 tahun.
  12. Surat keterangan memeluk islam/sijil muslim bagi muallaf.

Persyaratan Untuk calon pengantin perempuan:
  1. Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan/Desa.
  2. Persetujuan kedua calon pegantin (N3).
  3. Surat Rekomendasi/Pindah Nikah dari KUA Kecamatan (sesuai KTP) bagi yang bukan penduduk Kuta.
  4. Fotokopi KTP, KK/Keterangan Domisili, Akta Kelahiran dan Ijazah @ 2 lembar.
  5. Fotokopi keterangan vaksin/imunisasi TT (Tetanus Toxoid) bagi catin wanita dari rumah sakit/bidan/dokter praktik/puskesmas.
  6. Akta Cerai Asli bagi yang telah berstatus janda cerai.
  7. Surat Keterangan/Akta Kematian suami dan kutipan akta nikah terdahulu bagi janda karena meninggal dunia.
  8. Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru @ 4 lembar.
  9. Ijin dari kesatuan bagi anggota TNI dan POLRI.
  10. Dispensasi nikah dari Pengadilan Agama bagi catin perempuan yang belum 16 tahun.
  11. Ijin dari orangtua (N5) bagi catin yang belum berusia 21 tahun.
  12. Taukil wali secara tertulis dari KUA Kecamatan setempat bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah.
  13. Surat keterangan memeluk islam/sijil muslim bagi muallaf.
          Semua persyaratan diatas harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. 

0 komentar:

Posting Komentar